, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah siap memberikan sanksi diskualifikasi calon kepala daerah jika terbukti melakukan pelanggaran. Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyatakan dalam Pilkada Serentak 2017 ini pihaknya diberi kewenangan memberikan sanksi administrasi hingga pembatalan calon.

“Bila calon melakukan pelanggaran pada masa-masa kampanye maka ada konsekuensi diskualifikasi,” kata Teguh, Ahad, 23 Oktober 2016. Contoh pelanggaran itu, kata teguh, seperti money politic dan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan dan lain sebagainya.

Teguh memperkirakan terjadinya pelanggaran Pilkada akan semakin marak menyusul datangnya masa kampanye. KPU di daerah akan menetapkan calon pada 24 Oktober 2016. Setelah itu dilakukan pengundian nomor urut. Masa kampanye Pilkada akan dimulai pada 27 Oktober 2015 hingga 11 Februari 2017.

Teguh menyatakan tim pemenangan bakal calon Pilkada 2017 harus memahami aturan kampanye supaya tidak melakukan pelanggaran pada tahapan tersebut. Sebab, ancaman pelanggaran regulasi itu bisa berakibat diskualifikasi dari pencalonan.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah menambahkan ada banyak potensi terjadinya pelanggaran, seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon, merusak dan/atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparat sipil negara (ASN), Polisi, TNI, Kepala Desa dan Perangkat Desa. “Potensi terjadinya politik uang juga sangat besar,” kata Abhan.

ROFIUDDIN